Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Diduga Manipulasi Produk Kosmetik, Mantan Karyawan Laporkan Klinik Kecantikan EAC

Egi | Jumat 01 May 2026 20:01 WIB | 740

Polda Kepri
Bea Cukai
Pasar
Kesehatan
Pengusaha
BPOM


Mantan karyawan dan kuasa hukum beberkan dugaan manipulasi produk kosmetik (foto: Egi)


Matakepri.com Batam - Dugaan pelanggaran serius di sebuah klinik kecantikan di Kota Batam mencuat setelah dua mantan karyawannya melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Riau, Jumat (1/5/2026).

Klinik berinisial EAC itu diduga melakukan berbagai praktik ilegal terkait produk kosmetik yang diedarkan kepada konsumen.

Laporan tersebut mencakup dugaan pemalsuan izin edar, penggunaan nomor BPOM yang tidak sah, hingga manipulasi masa kedaluwarsa produk.

Klinik ini diketahui memiliki tiga cabang di Batam dan disebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas di Indonesia.

Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengungkapkan bahwa selama bekerja sejak September 2025, dirinya bersama karyawan lain diminta mengubah tanggal kedaluwarsa produk yang telah habis masa pakainya.

"Praktik tersebut dilakukan dengan menghapus label lama menggunakan cairan aseton, lalu menggantinya dengan tanggal baru," kata Anggi.

Menurutnya, perubahan masa berlaku biasanya ditambah hingga beberapa bulan ke depan dan dilakukan di ruangan tertutup yang tidak dapat diakses pelanggan.

Pengakuan serupa disampaikan mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani. Ia menyebutkan, praktik tersebut dilakukan secara sistematis terhadap berbagai jenis produk kecantikan, seperti sunscreen, sabun wajah, serum, toner, hingga krim perawatan kulit.

"Bahkan, sebagian produk diduga berasal dari luar negeri dan sudah dalam kondisi kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia," kata Fiki.

Fiki juga mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan di tiga cabang Batam mencapai ribuan orang, dengan target omzet yang cukup besar di masing-masing outlet.

Ia menyebut target pendapatan bisa mencapai miliaran rupiah untuk cabang di pusat perbelanjaan.

Kedua pelapor mengaku telah mengundurkan diri karena tidak ingin terlibat lebih jauh dalam praktik yang mereka nilai melanggar hukum.

"Mereka juga menyebut, produk-produk yang digunakan karyawan merupakan bagian dari sistem bonus, yang tidak diberikan dalam bentuk uang melainkan barang," tuturnya.

Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari pemalsuan dokumen hingga pelanggaran perlindungan konsumen dan aturan kesehatan.

"Klien kami memilih jalur hukum untuk menghindari keterlibatan dalam dugaan tindak pidana," kata Ilpan.

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, tim kuasa hukum juga mendorong pemerintah, termasuk instansi terkait seperti perdagangan dan bea cukai, untuk memperketat pengawasan terhadap produk impor, khususnya kosmetik yang tidak memenuhi standar.

Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menyebut pihaknya telah lebih dulu menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Upaya klarifikasi kepada pihak klinik telah dilakukan, namun tidak mendapat tanggapan hingga lebih dari satu minggu kerja," kata Iskandar.

Ia juga mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke BPOM pusat, dan menemukan sejumlah produk yang tidak terdaftar secara resmi.

"Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media