Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 04 Aug 2026 07:54 WIB | 68
Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung perlihatkan barang bukti yang diamankan (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam -Polresta Barelang menangkap seorang pelaku pencurian fasilitas umum di Jembatan 1 Barelang. Pelaku berinisial ES (38) diamankan setelah aksinya viral di media sosial.
Plt Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 1 Agustus 2026 berdasarkan pelapor inisial DD yang merupakan Staff Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri Kementerian PUPR.
“Pengungkapan berawal dari video viral pada bulan Maret sampai April 2026 terkait pencurian kabel di Jembatan 1 Barelang. Usai adanya video tersebut, Balai Pelaksana Jalan Kepri melapor ke Polsek Sagulung,” ujar Ade, Senin (3/8/2026).
Dari laporan tersebut, lanjut Ade, Tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Jatanras Polresta Barelang, Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan. Dua orang diamankan dimana 1 dewasa inisial ES (38) dan 1 anak-anak inisial CH (11) diserahkan ke orang tua.
“Hasil pengembangan, ES mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian di Jembatan 1 Barelang,” jelas Ade.
Dikatakan Ade, adapun modusnya para pelaku yakni dengan mencongkel kabel menggunakan linggis, lalu digunting dan dikumpulkan di satu tempat. Setelah itu pelaku juga mengambil besi di bawah jembatan,” kata Ade.
“Hasil curian berupa kabel dan besi kemudian diangkut pakai becak motor ke penampungan dan dijual seharga Rp1,5 juta. Barang dijual ke tersangka BLM yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” sambungnya.
Akibat aksi ini, Kementerian PUPR mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta karena kabel rusak total. Sementara kerugian Pemko Batam sekitar Rp 140 juta. Total kerugian Rp 440 juta.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah linggis, potongan kabel, pipa kecil, potongan besi pagar, dan 1 unit motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 522 UU No 1 Tahun 2023 tentang perubahan KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB