Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Kamis 07 May 2026 08:27 WIB | 360
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian meninjau BB yang diamankan (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Batam. Dalam kasus tersebut, dua orang diamankan karena diduga membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, pada 30 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan.
“Petugas mendapati sebuah mobil pickup melakukan pengisian Pertalite menggunakan sejumlah jeriken di SPBU. Kendaraan itu kemudian kami ikuti untuk memastikan tujuan distribusinya,” ujar Debby, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil pemantauan, kendaraan tersebut diketahui membawa puluhan jeriken berisi Pertalite dan sempat berhenti di sebuah rumah pelantar di kawasan Tanjung Uma untuk menurunkan sebagian muatan. Tidak lama kemudian, kendaraan kembali bergerak dan menurunkan BBM di lokasi lain yang berada di sekitar kawasan Puskesmas Tanjung Uma.
Polisi kemudian mengamankan dua orang berinisial AA (48) dan AS (36) yang diduga berperan sebagai pengepul dan penampung BBM subsidi tersebut.
Selain menangkap pelaku, aparat turut menyita satu unit mobil pick up, 26 jeriken berisi sekitar 816 liter Pertalite, serta sejumlah surat rekomendasi yang digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi.
Kanit Tipidter Polresta Barelang, Iptu M Alvin Royantara, mengungkapkan BBM subsidi itu seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. Namun, oleh pelaku diduga dialihkan dan dijual kembali ke pertamini maupun bengkel dengan harga lebih tinggi.
“Setiap liter dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp1.000,” jelas Alvin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun dengan volume distribusi mencapai sekitar 25 ton setiap bulan.
Polisi juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan surat rekomendasi yang dipakai pelaku. Dari pengakuan tersangka, dokumen itu diperoleh melalui perantara dengan biaya jutaan rupiah meski mereka bukan nelayan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut,” tambah Alvin.
Menurut polisi, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuat distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran. Selain itu, penyimpanan BBM dalam jeriken di lokasi tidak standar dinilai berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal lainnya di Batam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(Egi)
Redaktur: ZB