Batam, News, Kepri

LPS Pastikan Dana Masyarakat Aman, Jutaan Rekening di Kepri Terlindungi

Egi | Rabu 01 Jul 2026 21:59 WIB | 106

BANK


Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto berikan pemaparan kepada media (foto: Humas LPS)


Matakepri.co.id Batam - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana masyarakat yang tersimpan di perbankan tetap aman dan terlindungi. Hal itu sejalan dengan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengatakan bahwa LPS saat ini tidak hanya menjamin simpanan nasabah di bank, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap dana masyarakat yang ditempatkan pada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Di sektor perbankan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku. Tingkat perlindungan simpanan di Provinsi Kepulauan Riau pun tercatat sangat tinggi.

Data LPS menunjukkan, pada segmen bank umum di Kepri, sebanyak 99,89 persen rekening atau sekitar 4,58 juta rekening berada dalam cakupan penjaminan. Sementara pada sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), tingkat perlindungan mencapai 99,79 persen atau setara 196.182 rekening.

Capaian tersebut sejalan dengan kondisi nasional. Secara nasional, rekening bank umum yang dijamin LPS mencapai 99,94 persen atau sekitar 681,67 juta rekening. Adapun pada sektor BPR dan BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,97 persen atau sekitar 14,41 juta rekening.

Selain menjalankan fungsi penjaminan simpanan, LPS juga berperan dalam penanganan bank bermasalah. Sejak mulai beroperasi pada 2005 hingga 31 Mei 2026, LPS telah melakukan penyelamatan terhadap dua bank, yang terdiri dari satu bank umum dan satu BPR.

Dalam periode yang sama, LPS juga telah melikuidasi 154 bank, terdiri atas satu bank umum, 137 BPR, dan 16 BPRS.

Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan pada bank yang dicabut izin usahanya, LPS mencatat telah membayarkan klaim senilai Rp3,37 triliun secara nasional. Nilai tersebut berasal dari Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp4,93 triliun yang mencakup 522.522 rekening nasabah.

Khusus di wilayah Sumatera, LPS telah menangani klaim penjaminan pada 38 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya. Dari total 152.771 rekening dengan nilai simpanan Rp882,98 miliar, sebanyak 148.527 rekening dengan nilai Rp842,47 miliar ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar.

Hingga saat ini, realisasi pembayaran klaim yang telah disalurkan LPS kepada nasabah di wilayah Sumatera mencapai Rp698,71 miliar. Nilai tersebut telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan, proses set-off pinjaman, serta penyelesaian keberatan nasabah.

Sementara itu, simpanan yang dinyatakan Tidak Layak Bayar (STLB) tercatat sebesar Rp40,51 miliar yang berasal dari 4.244 rekening.

Jimmy menegaskan, LPS terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Saat ini, pembayaran klaim kepada nasabah BPR atau BPRS yang dicabut izin usahanya dapat mulai dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha ditetapkan.

“Percepatan proses pembayaran ini merupakan bagian dari komitmen LPS untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” ujarnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media